CILEGON, TitikNOL - Usai mengamankan kapal tanker Elektra yang diketahui bermuatan BBM ilegal jenis premium, Polda Banten menegaskan, akan menjerat pasal berlapis terhadap pelaku penyelundup BBM tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri. Kata dia, pelaku akan dikenakan Pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta dan Pasal 53 huruf B UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar atau Pasal 53 huruf D UU RI Nomor 22 tahun 2001 tantang Minyak dan Gas Bumi tentang kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Baca juga: Usai Amankan Tanker Bermuatan BBM Ilegal, Polda Banten Tangkap 15 Kru Kapal
Soalnya, kapal tangker Elekra tersebut, memperoleh BBM dari tengah laut Pulau Jawa, dengan cara membeli sisa dari muatan kapal tangker.
"Kalau pengakuan dari para kru dan pihak swasta yang diduga sebagai pemilik, BBM didapat dari tengah laut. Tapi yang jelas pihak kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk berdasarkan dokumen yang kami temukan," kata Dofiri,Senin (29/8/2016).
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni sebanyak 400 ribu liter BBM jenis Premium, satu bundel dokumen, buku cacatan keluar masuk barang muatan dan satu lembar laporan hasil uji lab dari PT Pertamina Gerem Merak.
Selain itu, informasi yang berhasil dihimpun, nahkoda kapal tanker Elektra diketahui bernama Bactriar Malagunna, untuk pemilik BBM bernama Steven Rantung dan Udi Nurdin. (Ardi/rif)