TANGSEL, TitikNOL - Perubahan dan pemberlakuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten di Bulan Ramadan kali ini dinilai tak efektif.
Pasalnya, pemberlakuan jam kerja oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui Surat Edaran dengan nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H, dianggap merugikan masyarakat.
Jam kerja yang diberlakukan Gubernur Banten, yakni pada hari Senin - Kamis masuk pada pukul 06.00 - 12.30 dan pada hari Jum'at masuk pada pukul 06.00-13.00, jika dihitung tidak mencapai 32, 50 jam per minggunya.
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Aco Ardiansyah menilai, SE Gubernur Banten sangat tidak efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.
Truth menyebut, Gubernur Banten harus mengikuti aturan pusat dalam hal ini Menpan RB tentang jam kerja di bulan Ramadhan.
"Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tentang jam kerja di bulan ramadhan 1440 H ini, dikatakan bahwa kalkulasi jumlah jam kerja secara keseluruhan dalam satu minggu haruslah mencapai minimal 32.50 jam. Tapi pemberlakuan di Banten justru kurang dari atura yang ditetapkan Menpan RB," kata Aco Ardiansyah, kepada TitikNOL, Senin (12/5/2019).
Permintaan mengevakuasi jam kerja bulan Ramadhan 1440 H, itu didasarkan dari penelusuran Truth ketika menemukan kejanggalan dilapangan soal pemberlakuan surat edaran Gubernur Banten dengan nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H.
"Dampaknya adalah pemberian layanan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat akan menjadi berkurang dan tidak efektif, selanjutnya yang akan dirugikan tentu adalah masyarakat. Kami minta kepada Gubernur untuk mengevaluasi pembeelakuan SE tersebut," katanya.
Jika dilihat pada jam kerja yang diterapkan oleh pemerintah Provinsi Banten, ada kekurangan jam. Hal ini dapat dilihat pada hari jumat, pemprov Banten memberlakukan jam kerja mulai pukul 06.00 - 13.00, pada tujuh jam ini, ada waktu yg dipotong untuk melakukan shalat jumat sekitar 1 - 1.5 jam.
Sehingga bisa dipastikan bahwa ASN/Apda hari jumat hanya akan bekerja hingga pukul 11.00 atau 11.30 secara efektif. Sehingga total keseluruhan jam tidak mencapai 32.50 jam. (Don/TN1).