LEBAK, TitikNOL - Ahmad Dimyati seorang warga perumahan Padjadjaran Bamboo Residence Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak terpaksa mengadukan seorang pemilik showroom mobil berinisial IP kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak.
Pasalnya, IP pemilik sebuah showroom mobil dibilangan Bojongleles, Kecamatan Cibadak dituduh telah melakukan dugaan penipuan terhadap seorang konsumennya, Ahmad Dimyati.
Dikatakan Ahmad Dimyati, kronologis kejadian dugaan penipuan yang dilakukan oleh IP, bermula pada tanggal 30 Mei 2021 saat membeli satu Unit Mobil Pajero, warna merah marun, keluaran tahun 2012, dengan nomor polisi B 1181 CLR, seharga Rp 250 juta dari IP.
Pada saat itu kata Ahmad Dimyati, ternyata BPKB mobil Pajero belum ditangan pihak showroom.
Dijelaskan, dalam kesepakatan pembelian unit mobil Pajero itu, Ahmad Dimyati telah membayar sebagian besar dari harga mobil tersebut sejumlah Rp150 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran dari harga mobil tersebut yaitu sejumlah Rp100 juta akan dibayarkan segera setelah BPKB diserahkan oleh IP kepada Ahmad Dimyati.
"Pihak IP menjanjikan BPKB mobil tersebut akan diserahkan pada bulan Juni 2021, namun pada bulan Juni saya menagih keberadaan BPKB tersebut kepada IP sesuai yang dijanjikan. Tapi IP berkelit mengenai keberadaan BPKB dengan alasan belum ada," ungkap Ahmad Dimyati.
Menurutnya, dengan itikad baik terus menanyakan BPKB tersebut namun selalu dijawab dengan alasan yang sama oleh IP.
"Hingga laporan pengaduan disampaikan kepada Polres Lebak, BPKB yang dijanjikan belum ada," terang Ahmad Dimyati.
Sementara seiring waktu berjalan, Ahmad Dimyati mengalami insiden kurang mengenakan karena mobil Pajero yang dibeli dari IP, diintai oleh matel (debt collector) pada saat mobil tersebut digunakan di Kota Serang, 19 April 2022.
Karena insiden itu, Ahmad Dimyati pun baru mengetahui bahwa ternyata mobil Pajero itu menunggak pembayaran di Leasing. Karena ketidaknyamanan, Ahmad Dimyati kemudian hendak menyerahkan mobil tersebut kepada IP.
Akan tetapi IP menyarankan untuk mengganti nomor polisi kendaraan tersebut dengan nomor polisi palsu. Namun saran itu ditolak dan tetap mengembalikan mobil Pajero itu kepada IP pada tanggal 21 April 2022.
Kemudian, pihak IP memberikan solusi terkait permasalahan itu dengan meminta kepada dirinya untuk mengganti dengan unit mobil yang tidak bermasalah.
"Saat itu saya meminta unit mobil merk BMW keluaran tahun 2012 seharga Rp150 jutaan. Tapi sampai dengan tanggal 10 Mei 2022, unit BMW belum juga dipenuhi oleh IP kepada saya. Karena saya sudah tidak memiliki harapan penyelesaian masalah ini, maka saya meminta pengembalian uang sebesar Rp143 juta dari total yang sudah disetorkan oleh saya kepada IP sebesar Rp150 juta," katanya
Ahmad Dimyati menilai, IP tidak ada itikad baik untuk mengembalikan secara penuh uang yang sudah disetorkan olehnya.
"IP selalu berkelit untuk mengembalikan uang milik saya secara penuh dengan berbagai macam alasan. Akhirnya karena saya merasa dirugikan oleh IP yang menjual unit mobil yang bermasalah, maka saya laporkan IP ke pihak Polres Lebak," tandas Ahmad Dimyati.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, pemilik showroom mobil, IP merasa dirugikan atas pelaporan tersebut. Alasannya, konsumennya belum melunasi sisa pembayaran Rp110 juta.
"Akang jangan menerima sebelah pihak, saya dirugikan sama beliau (Ahmad Dimyati) satu tahun itu. Mobil masih Rp110 juta, dia belum bayar ke saya. Gimana, sekarang akang kalau sebagai saya gimana untuk pengurusan BPKB itu. Urusannya apa? Saya sudah dilaporkan segala, saya merasa dirugikan. Enggak benar itu, semua sudah saya ceritakan di depan hukum," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Purnomo mengatakan, penanganan perkara dugaan penipuan yang diadukan Ahmad Dimyati masih dalam penyelidikan.
"Pemeriksaan dulu, nanti kalau udah masuk unsur, baru kita gelar," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Gun/TN3)