LEBAK, TitikNOL - Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjukrasa di depan pintu gerbang Kantor Bupati Lebak di Jalan Abdi Negara Nomor 2, Rangkasbitung, sekira pukul 10.35 WIB dan berakhir pukul 11.20 WIB, Sabtu (2/11/2017).
Dalam orasinya pendemo mengatakan, Kabupaten Lebak merupakan kabupaten terluas di Provinsi Banten dengan kekayaan alam yang melimpah.
Dengan potensi alam yang melimpah, seharusnya Kabupaten Lebak keluar dari kabupaten tertinggal dan zona kemiskinan yang membelenggu masyarakat.
Pendemo juga menyampaikan aspirasinya, bahwa Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan, merupakan suatu yang penting karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan di Kabupaten Lebak.
Arief Ketua HMI Lebak dalam orasinya menyampaikan bahwa angka putus sekolah di Lebak masih sangat tinggi.
"Dari analisa kami yang diperkuat dengan riset adanya perbedaan antara akses pendidikan SD dan SMP yaitu SD 141.910 peserta didik dan SMP 48.908 peserta. Jika kita lihat dari data base tersebut terdapat angka perbedaan sebesar 93.002, ini merupakan angka yang tinggi terkait siswa putus sekolah. Bagaimana responsif dari Bupati Lebak?, kami rasa tidak ada seakan pemerintah Kabupaten Lebak tutup mata akan hal ini," ujar Arief.
Menurutnya, Kabupaten Lebak merupakan daerah tertinggal dengan jumlah penduduk miskin mencapai 111.021 ribu jiwa atau 8,7 persen dari jumlah penduduk dengan batas garis kemiskinan atau tingkat pendapatan penduduk yang berpenghasilan Rp246.389,00 (dikategorikan miskin) dan terendah di Provinsi Banten.
Kondisi ini lanjut Arief sangatlah miris, orang miskin menjadi salah satu parameter terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lebak yang notabenenya terendah di Provinsi Banten dengan persentase 62,78 persen.
IPM kata Arif, merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangunan kualitas hidup manusia.
"Tentu ini menjadi tolak ukur suatu keberhasilan daerah menyangkut pembangunan, pendapatan, kesehatan dan pendidikan," imbuhnya.
Selain itu Arief menambahkan, APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp2.323.107.382.707,00, harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaanya tidak mencapai target pembangunan.
Hal ini kata Arief, bisa dilihat dari indikator keberhasilan bahwa 2017 bulan September hanya mencapai 60.87 persen dari target 74.55 persen artinya pemerintah tidak bisa mengawasi kinerja pegawai yang asal-asalan.
Selain itu Arief juga menyoroti fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dinilai mandul.
"DPRD telah menjadi penghianat rakyat karena telah lalai mengawasi dan mengontrol program program pemerintah daerah. Tiga program unggulan hanya sebagai isapan jempol belaka karena tidak tepat sasaran dan hanya menjadi program khayalan. Hal ini bisa dilihat dari ketidakjelasan tiga kartu program. Kami menilai tiga kartu hanya sebagai plagiarisme program pemerintah pusat dan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaanya," beber Arief.
"Oleh karenanya kami dari HMI Lebak memberikan raport merah terhadap kepemimpinan Kabupaten Lebak yang telah gagal mensejahterakan rakyatnya," pungkasnya. (Gun/red)