SERANG, TitikNOL - Polda Banten menangkap 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Banten. Dari penangkapan tersebut, Polda mengamankan 144 unit barang bukti yang terdiri dari kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat.
Puluhan pelaku ditangkap dalam operasi Jaran Kalimaya 2018 yang dilakukan oleh jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten.
Dari 144 barang bukti, 67 motor dan dua mobil langsung diserahkan ke pemiliknya yang kehilangan dengan membawa alat bukti surat-surat kendaraan.
Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, sebagian besar kejahatan curanmor terjadi di Polres Tangerang. "Sebagian besar di Polres Tangerang," kata Kapolda, Selasa (25/9/2018).
Modus para pelaku pun terbilang lama. Yakni dengan menggunakan kunci leter T dan melakukan aksinya di lokasi parkiran kendaraan, dan area pemukiman warga.
"Kemudian mereka juga mengamati di area pabrik ketika pengendara parkir. Mereka sudah ada di sana ketika pemilik kendaraan pergi dan pelaku langsung ambil. Kalau pola di pemukiman, nunggu pemilik rumah tidur, ngerusak pagar lalu mengambil motor tersebut," ungkapnya.
Kapolda pun menegaskan saat ini dirinya membuat kebijakan setiap pengungkapan kejahatan ranmor untuk barang bukti kendaraan harus secepatnya diserahkan ke pemilik yang kehilangan.
"Saya punya kebijakan barang buktinya harus segera diberikan kepada korban. Jadi tidak lama lama berstatus barang bukti. Karena kasian tidak terawat kalau lama-lama," lanjutnya.
Kapolda pun berharap pihak pihak terkait seperti Kejaksaan bisa sejalan dengan kebijakannya.
"Tentu berharap kejaksaan bisa sejalan jadi tidak harus mewajibkan barang bukti itu harus dibawa saat proses pemberkasan tahap dua. Jadi ada kelonggaran, saya harap masyarakat bahagia motornya hilang ditemukan," tegasnya. (Gat/TN3)