SERANG, TitikNOL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten, mengamankan dua warga yang diduga sebagai penadah motor curian. Kedua tersangka ditangkap saat menawarkan barang hasil curian di warung kopi di Jalan Raya Cikeusik - Cibaliung, Desa/Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Udin (25) warga Tarikolot, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dan Herman alias Emong (26) warga Kampung Boreksel, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti motor diduga hasil kejahatan yaitu Honda Beat A 3712 CU dan A 3051 HT. Motor Honda Beat A 3712 CU merupakan milik Abdullah (32) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang hilang saat korban bertamu di rumah H Saluri, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada 29 Juli lalu.
Sedangkan Honda Beat A 3051 HT adalah milik Nasrawi (41) yang hilang saat parkir di halaman rumahnya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Senin (28/8/2017) lalu.
Penangkapan para penadah motor hasil kejahatan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga, saat tersangka menawarkan motor dengan harga murah. Karena dicurigai motor hasil kejahatan setelah mendapat laporan, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak ke lokasi transaksi. Sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob tiba di lokasi dan langsung menyergap tersangka.
Tersangka semula mengelak sebagai jaringan curanmor. Namun ketika diminta untuk menunjukan surat-surat motor, tidak ada yang mampu memperlihatkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui jika motor yang akan dijualnya ini didapat dari seseorang asal Serang yang identitasnya tidak diketahui. Tersangka mengaku akan menjualnya kembali namun keburu ditangkap petugas.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Yoga Priyahutama, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan mantan Wakapolres Serang ini, keduanya mengaku mendapatkan motor hasil curian dari seseorang yang mengaku warga Serang dan Cilegon. Tersangka merupakan penadah motor ini ditangkap saat akan menjual kembali.
"Pengakuan tersangka, motor didapat dari orang tak dikenal di wilayah Serang dan Cilegon. Kita masih periksa, mudah-mudahan pelaku pencurian bisa kami tangkap," kata Yoga dikonfirmasi Sabtu (2/9/2017) kemarin. (hr/red)