SERANG, TitikNOL - Ada-ada saja kelakuan warga asal Kabupaten Pandeglang satu ini. Dengan pura-pura pinjam, S (40) malah menggelapkan motor temannya sendiri.
Kejahatan itu bermula, saat pelaku merayu IH (18), untuk meminjamkan motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN milik kakaknya yang berinisial M (31) dengan modus beli makan. Kejadian itu terjadi pada 14 November 2020 di Kecamatan Walantaka.
Dirasa berteman baik dengan korban, akhirnya IH mengizinkannya. Namun selama 24 jam, motor itu tak kunjung dipulangkan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan aksi penipuan pelaku kepada Polsek Walantaka pada tanggal 15 November 2020 dengan laporan polisi bernomor LP / 46 / XI / 2020 / Sek. Walantaka.
Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Atas informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku dapat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah RT 01, RW 08, Kecamatan Bojong Gede, Kota Bogor, Jawa Barat pada tanggal 19 November 2020 dini hari.
"Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban M melalui adiknya IH. Tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku ditangkap bersama barang buktinya, kata Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, Minggu (21/11/2020).
Ia menjelaskan, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku yang lari ke daerah Kota Bogor, setelah medapat informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario nomor Polisi A-3187-CN dengan nomor rangka MH1JFH110FK440445 dan nomor mesin JFH1E-1439132, 1 buah kunci kontak asli dan 1 lembar STNK asli.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Son/TN1)