SERANG, TitikNOL - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan hukum soal perkara hukum yang melibatkan sejumlah wartawan di Provinsi Banten. Ke empat wartawan tersebut yakni EM, ST, LH dan AH.
Tim LKBH PWI Banten ini terdiri dari kuasa hukum dan wartawan yang ditugaskan berdasar surat keputusan (SK) dari Ketua PWI Banten, No: 0177/KPTS/CBN-PWI/III/2020 Tentang Pengangkatan Tim Pendampingan hukum bagi EM dkk.
Dimana, nantinya tim akan mendampingi keempatnya yang dituduh melakukan tindak pidana pemerasan kepada PT Wastec International, di Kota Cilegon, dengan Laporan Polisi : LP/60/ll/RES.1.19/2020/Res. Cilegon/Banten, Tanggal 27 Februari 2020.
"Kami memberikan pendampingan untuk mencegah munculnya kriminalisasi terhadap kerja pers di Provinsi Banten. Nanti tim ini juga akan mendalami perkara ini baik dari aspek hukum maupun dari aspek jurnalistiknya," kata Ketua PWI Banten, Rian Nopandra.
Opan menambahkan, secara aklamasi, pihak keluarga para wartawan yang kini sudah menjadi tersangka, mempercayakan PWI Banten untuk melakukan pendampingan hukum. Atas dasar itu pula kemudian tim khusus ini dibentuk.
"Adapun personil dari tim itu terdiri dari Tota P Samosir (Advokat) yang akan bertindak sebagai koordinator. Tim ini akan bergerak di bawah arahan pak Sahatma Refindo, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PWI Banten," ungkapnya.
Sementara Koordinator Tim Advokasi, Tota P Samosir menyatakan siap menjalankan amanat PWI untuk melakukan pembelaan kepada Eman cs.
"Kami akan bekerja sama dengan anggota tim lain untuk melakukan pembelaan sekaligus mengungkap tabir yang menyelimuti kasus ini," ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk bisa berkoordinasi dengan tim advokasi di kantor PWI Banten.
"Timnya sudah terbentuk, kami akan segera berkoordinasi untuk membahas teknis kerja kami menyikapi perkara ini," tukasnya. (Gat/TN1)