JAKARTA, TitikNOL - Kasus TPPU yang melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) terus bergema. Dalam persidangan yang dilakukan Senin (24/2/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rano Karno sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Rano bersikeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana Pilkada Banten 2012.
Rano juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp700 juta.
Ia menyorot keterangan Djaja yang berbeda jauh dari Dadang Priyatna, yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.
Tidak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja, yang disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas (paper bag).
Ditemui di Gedung DPR RI Selasa (25/2/2020), Rano Karno kembali menjelaskan di hadapan wartawan perkara Rp7,5 miliar terkait penyelenggaraan Pilkada Banten pada 2011.
Ia mengaku tidak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari TCW dalam rangka pemenangan Pilkada Banten saat dirinya berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian dan rencana anggarannya," tegas Rano.
Dalam persidangan Senin lalu, majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno.
Yayah mengaku tidak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut. Yayah mengaku hanya menyerahkan uang kebutuhan Pilkada Banten itu pada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi TCW. (Red)