SERANG, TitikNOL - Sebanyak 4 wanita malam digelandang aparat dari warung remang-remang di sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (10/9/2022).
Selain 4 wanita malam, turut diamankan satu pria hidung belang serta puluhan botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dan 8 kantong plastik tuak isi 2 literan.
"Seluruh hasil operasi diamankan di Mapolsek Ciruas. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan orang-orang yang kita amankan diizinkan pulang setelah membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi," terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan.
Kapolsek menjelaskan, operasi gabungan bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat serta menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Tujuan dari operasi ini meminimalisir penyakit serta menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman. Selain warung remang-remang, sejumlah warung yang dicurigai menjual miras juga kita datangi," kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, operasi gabungan penyakit masyarakat ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Sulung dengan personil 9 orang. Operasi dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 01:30 WIB.
"Sasaran pertama adalah warung kelontongan milik Aku di Desa Citeurep yang kedapatan menjual minuman keras," terang Hasan Khan.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan mendatangi warung lapo tuak di Desa Singamerta. Hasilnya, 8 kantong plastik tuak isi 2 literan diamankan. Setelah itu, operasi berlanjut pada warung remang-remang di Desa Bumi Jaya.
"Selain puluhan botol miras, juga diamankan 4 wanita malam dan seorang lelaki. Dari pengakuan pemilik, warung remang-remang ini baru beroperasi 2 bulan," jelasnya.
Kapolsek mengatakan pihaknya bersama pemerintah kecamatan sudah sepakat untuk untuk memberantas segala aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami pun berharap masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban ketertiban masyarakat, terlebih perjudian dan narkoba," tandasnya. (Har/TN3)