SERANG, TitikNOL - Sidang lanjutan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dasep terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanggerang digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, (21/11/2019).
Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, demisioner ketua KONI Kota Tanggerang periode 2011-2015 itu meminta kepada majelis hakim untuk menggunakan hati nurani dan memutuskan masalah hukum yang seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia untuk memutuskan yang seadil-adilnya," katanya sambil menunduk terisak dihadapan majelis hakim Ramdes.
Alasannya, bahwa kerugian negara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan maksud untuk memperkaya diri. Menurutnya, uang yang dipinjam dari kas KONI sebesar Rp65 juta itu digunakan untuk kepentingan berobat Ibunya yang sedang terkapar di Rumah Sakit (RS).
Dikatakan Dasep, sebagai rasa kemanusian dan bakti kepada orangtua, salah satu cara yang dilakukan oleh dirinya yaitu dengan meminjam uang kas KONI. Berdasarkan pengakuannya, peminjaman tersebut disaksikan oleh Bendahara dan pengurus KONI atau tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Unsur memperkaya diri sendiri, jika yang dimaksudkan pinjaman saya yang sebesar Rp65 juta, saya tidak ada niat sedikitpun untuk memperkaya diri sendiri. Karena rasa kemanusiaan saya sebagai anak yang berbakti kepada orang tua yang terbaring di RS," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa tuntutan JPU tentang tindakan merugikan perekonomian negara tidak sebanding dengan prestasi hasil jerih payah pengabdiannya selama menjadi Ketua KONI kepada Pemerintahan Kota Tanggerang.
Terlebih mobil bak milik pribadi yang dihibahkan kepada KONI sebagai kendaraan operasional untuk menunjang segala kegiatan, kata Dasep, tidak pernah dikeluarkan tarif oleh pihaknya. Hal itu dilakukan semata-mata untuk pembangunan kemajuan Kota Tanggerang melalui cabang olahraga.
"Saya juga membandingkan Propopinda 2010 di Lebak, Kota Tanggerang menjadi juara ke 2. Kemudian Porkot di Kota Serang kami menjadi yang terbaik pada tahun 2014. Sehingga saya dapat mengangkat harkat martabat Tanggerang melalui peningkatan pencapaian prestasi," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa sejak kasus ini dipersoalkan di meja pengadilan, membuat keluarganya syok. Seolah-olah dirinya membuat suatu aksi kejahatan dengan cara merugikan uang negara.
Ia juga menyebutkan telah kehilangan banyak waktu dalam membimbing anak-anaknya menjadi orang yang sholeh. Terlebih, yang membuatnya terpuruk saat mendengar serta tidak dapat mendampingi istrinya saat beberapa kali dirawat di RS akibat mengidap kanker payudara.
"JPU pada tanggal 7, itu membuat badan saya merinding, keluarga saya juga menjadi syok. Istri saya sedang sakit kanker payudara stadium 4" ungkapnya sambil menangis.
Setelah mendengar dan menanggapi pledoi terdakwa, JPU Reza mengatakan tidak sependapat dengan penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Mengingat, nota pembelaan tersebut dinilai hanya berisi subyektifitas terdakwa yang tidak dibebani sumpah dalam memberikan keterangan bagi dirinya sendiri.
"Bahwa kami tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa bahwa prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan," tegasnya.
Diketahui, bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-5 0/PW 9/ . /2 17 tanggal 13 November 017, akibat perbuatan Terdakwa Dasep bersama-sama dengan Siti Nursiah telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.672.185.000. (Son/TN1)