Jum`at, 22 November 2024

Ajukan Permohonan Pengembalian Aset Rp65 Juta, Sidang Putusan Ketua KONI Ditunda

Sidang dugaan tindakan korupsi yang dilakukan terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Foto: TitikNOL)
Sidang dugaan tindakan korupsi yang dilakukan terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang dugaan tindakan korupsi yang dilakukan terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanggerang atas terdakwa Dasep selaku Ketua KONI Kota Tanggerang periode 2011-2015 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, (28/11/2019).

Namun, sidang putusan kali ini harus ditunda setelah Ketua Majelis Hakim Ramdes melakukan skorsing waktu sebanyak dua kali.

Hal itu disebabkan karena Penasihat Hukum terdakwa Dasep mengajukan permohonan pengembalian aset sebesar Rp65 juta kepada majelis hakim.

"Yang mulia kami mengajukan permohonan. Kami telah menerima uang 65 juta dari keluarga dasep untuk melunasi hutang. Uangnya sudah di kami yang mulia, tapi kami belum hitung," kata Penasihat Hukum Bagus Baskoro.

Baca juga: Sidang Pledoi, Dasep Ceritakan Istrinya Mengidap Kanker Payudara dan Pamer Prestasi

Setelah melakukan skor waktu yang pertama, majelis hakim menunda sidang putusan atas pertimbangan Pasal 182 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan permintaan kepada ketua sidang untuk membuka sekali lagi pemeriksaan, dengan memberikan alasan untuk itu.

Dalam keputusannya, majelis hakim memberikan kesempatan niat baik terdakwa Dasep untuk mengembalikan aset negara berupa uang sebesar Rp65 juta dengan batas waktu yang ditentukan.

Namun pada penyerahannya, terdakwa Dasep wajib didampingi oleh Panitera. Nantinya, slip penyerahan itu akan menjadi bukti primer dalam sidang selanjutnya.

"Kalau tidak bisa menyetor besok disetor atau hari senin pagi bersama panitera dan buat berita acara penyetoran atau penitipan uang Rp65 juta. Slip nanti harus di setorkan ke majelis, yang pasti penyetoran itu harus disaksikan oleh panitera," terang Ketua Majelis Hakim Ramdes.

Dengan mengedepankan aset milik negara, keputusan akhir dari sidang putusan atas terdakwa Dasep selaku Ketua KONI Kota Tanggerang periode 2011-2015 harus ditunda.

"Baik demikian, sidang kami tunda hari senin acaranya tetap putusan," tukasnya.

Diketahui, bahwa Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : SR-5 0/PW 9/ . /2 17 tanggal 13 November 017, akibat perbuatan Terdakwa Dasep bersama-sama dengan Siti Nursiah telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.672.185.000. (Son/TN1)

Komentar