SERANG, TitikNOL - Ketua Komiten Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanggerang periode 2011-2015, Dasep diganjar hukuman lima tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, (02/11/2019).
Setelah melalui rangkaian persidangan, terdakwa Dasep dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindakan korupsi untuk kepentingan pribadinya hingga menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp672 juta di KONI Kota Tanggerang pada tahun 2015.
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan oleg Ketua Majelis Hakim Ramdes, terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara menandatangani tiga nota kosong atau tanpa nominal jumlah uang.
"Bahwa benar telah ada cek yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga Siti bersama Heru melakukan penarikan uang untuk investasi MLM sebesar Rp500 juta," katanya.
Selain itu, terdakwa Dasep bersama Siti Nursiah selalu eks bendahara KONI Kota Tanggerang telah sengaja memalsukan dengan menscan invoice nota kegiatan yang aslinya menghabiskan Rp46 juta seolah-olah telah menghabiskan anggaran sesuai dengan pagu sebesar Rp260 juta.
Disisi lain, terdakwa juga mengakui telah melakukan peminjaman uang untuk kepentingan pribadinya dengan dalih membayar biaya pengobatan Ibu nya yang sedang terkapar sakit di Rumah Sakit.
"Terdakwa mengakui telah melakukan pinjaman untuk kepentingan pribadi sebesar Rp25 juta dan Rp40 juta. sehingga totalnya Rp65 juta," terangnya.
Meski telah mengembalikan aset negara sebesar Rp65 juta pada tanggal 29 Nopember 2019 melalui rekening PN Serang, namun atas pertimbangan fakta persidangan, Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menghapus kesalahan terdakwa. Sebab Majelis hakim berpendapat, uang kerugian negara adalah Rp580 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan diwajiban pidana kurungan 2 bulan," tegasnya.
Disamping itu juga, Terdakwa Dasep juga diwajibkan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar yang pengganti Rp251.801.000 dengan tempo waktu paling lama 1 bulan.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti, jika tidak ada barang berharga yang dapat diganti, maka tambahan penjara 2 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim, putusan ini ntuk memberikan pelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali dan memberikan pelajaran kepada unsur masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang serupa.
Namun, Majelis Hakim Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa Dasep untuk mengajukan hak-haknya dalam persidangan.
Dengan dibantu Penasihat Hukum, terdakwa Dasep dengan nada kecil disertai isak tangis memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulai," jawab Dasep kepada Majelis Hakim. (Son/TN1)