LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, memastikan akan segera menyegel 11 tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren.
Penyegelan itu, menyusul tidak dimilikinya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) selaku pihak yang membangun puluhan tower tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun TitikNOL, PT IBS telah 21 tower yang akan digunakan oleh Smartfren sejak delapan bulan yang lalu. Namun, dari puluhan tower yang dibangun itu, hanya 10 tower yang dinyatakan telah mengantongi IMB.
"Kita sudah verifikasi datanya kepada Dinas Perizinan, ada 11 tower belum punya IMB. Yang 11 ini akan kita lakukan eksekusi penutupan karena sudah delapan bulan belum ada IMB-nya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).
Namun demikian, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya mengaku perlu menunggu nota dinas untuk proses eksekusi tersebut. Sebab, tahapan eksesusi itu harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Asisiten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Lebak.
"Paling lambat hari Senin atau Selasa besok kita lakukan eksekusi penutupan. Kita masih menunggu nota dinas ditandatangani oleh pak Asda II dulu, begitu turun nota dinasnya kita langsung action," tandasnya. (Gun/TN3)