Jum`at, 4 April 2025

Tower BTS Smartfren Tak Kantongi IMB, Satpol PP Lebak Siap Eksekusi

Lokasi tower BTS milik PT. IBS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Malingping - Lebak. (Dok: TitikNOL)
Lokasi tower BTS milik PT. IBS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Malingping - Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak memastikan siap melakukan eksekusi dan penyegelan terhadap puluhan tower base tranceiver station (BTS) milik provider Smartfren yang dibangun oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim, menyikapi kabar belum dikantonginya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pihak kontraktor pelaksana pembangunan tower BTS Smartfren.

"Kita sudah sampaikan data tersebut sesuai SOP, perusahaan juga sudah kita layangkan peringatan dan panggilan untuk didorong pengurusan perizinannya," ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Pemkab Lebak Benarkan Tower BTS Smartfren Belum Kantongi IMB

Menurutnya, jika pelaksana pembangunan puluhan tower BTS yakni PT IBS tetap membandel dan tidak mengindahkan soal pengurusan perizinan, Dinas Satpol PP kata Dartim akan melakukan langkah-langkah tegas dengan mengeksekusi tower tersebut.

"Kalau juga tidak diindahkan langkah terakhir eksekusi," tegas Dartim.

Dijelaskan, saat pemanggilan pertama terhadap pihak kontraktor PT IBS dengan surat pernyataan ada perkembangan dari 23 titik berdasarkan data pembangunan tower BTS, 11 titik diantarnya, lanjut Dartim, saat itu langsung diurus perizinannya.

"Coba kita cek lagi dengan OPD terkait. Kalau proses sudah ditempuh izin belum keluar, mandegnya dimana," tandasnya. (Gun/TN3)

Komentar