Sabtu, 23 November 2024

Tak Taat Aturan, PT SRI Ciwandan Terancam Sanksi Keras‎

Pengawas Disnaker saat meminta klarifikasi ke perwakilan PT SRI dan PT CAP di Kantor Disnaker Kota Cilegon. 9Foto: TitikNOL)
Pengawas Disnaker saat meminta klarifikasi ke perwakilan PT SRI dan PT CAP di Kantor Disnaker Kota Cilegon. 9Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Pembangunan pabrik PT Synethetic Rubber Indonesia (SRI) terancam dihentikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Kota Cilegon. Perusahaan patungan PT Chandra Asri Petrochemial (CAP) dan Compagnie Financiere Michelin (CFM), perusahaan asal Negara Prancis, ini dinilai tidak taat terhadap aturan.

Perusahaan yang direncanakan memproduksi etylene cracker plan tersebut, tidak memenuhi kewajibannya melaporkan jumlah tenaga kerja yang direkrut. Termasuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

Pengawas Disnaker Kota Cilegon Rachmatullah mengungkapkan, telah mengklarifikasi PT SRI dan PT CAP untuk tindaklanjut surat penghentian rekrutmen pada 18 Agustus 2016 lalu.


Baca juga: Disnaker Cilegon Hentikan Rekrutmen Karyawan di PT SRI Ciwandan, Ada Apa Yah?

Dalam pemanggilan klarifikasi itu, hadir dari petinggi PT CAP dan PT SRI. Mereka diantaranya Personel dan HR Manager PT SRI Romi Saputro, General Affair Section Manager PT CAP M. Hatta Soeratinoyo, GA PT CAP Aam dan HRD PT CAP  Irma.

“Dalam klarifikasi itu pihak PT CAP mengaku belum ada perekrutan tenaga kerja untuk di PT SRI. Tapi faktanya tenaga kerja di Sub Kontraktor di PT SRI sudah ada, bahkan sudah bekerja,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Rachmatullah menambahkan, PT SRI dianggap melanggar undang-undang tenagakerja karena tidak melaporkan tenagakerja yang mereka rekrut. Tidak hanya di PT SRI, pelanggaran juga terjadi pada Sub Kontraktor yang mengerjakan proyek PT SRI, yakni PT Inti Karya Prasada Teknik (IKPT).

“Kita berikan tenggang waktu maksimal 1 September 2016 kepada mereka untuk memberikan data-data tenaga kerja. Tapi kalau tidak segera melaporkan, PT IKPT akan bermasalah karena mereka ini sudah melaksanakan pekerjaan di PT SRI, tanpa adanya laporan," tegasnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap mengungkapkan, persoalan yang terjadi di PT SRI akan terus didalami. Karena perusahaan itu terbentuk dari perusahaan patungan PT CAP dan perusahaan Prancis.

Menurut dia, pada prinsipnya pemberi kerja wajib memberikan laporan tentang tenaga kerja yang dipekerjakan.

“Tujuannya supaya kita tahu, jika sewaktu-waktu bila kita ditanya tentang data pengangguran di Kota Cilegon kita punya. Nah kalau seperti ini kan kita enggak tahu berapa karyawan bekerja dan dari mana saja asalnya. Maka dengan itu kalau dia (perusahaan) enggak bisa menyelesaikannya, kita akan keluarkan rekomendasi bahwa perusahaan kontraktornya akan kita keluarkan," ujarnya. (Ardi/quy)

Komentar