CILEGON, TitikNOL - Plt Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi bersama Forkopimda, melakukan monitoring ke tempat hiburan malam yang selama ini disinyalir melanggar jam operasi.
Namun, kabar akan adanya monitoring besar-besaran itu ternyata sudah diketahui oleh pihak pengusaha hiburan malam terlebih dahulu atau bocor.
Pasalnya, saat rombongan melakukan monitoring, tidak ada satupun THM yang melanggar jam operasi, bahkan pada pukul 00:00 WIB itu semua tempat hiburan sudah tutup dan tidak ada aktivitas sama sekali.
Edi Ariadi yang memimpin monitoring tidak berhasil mendapati hiburan malam yang melanggar jam operasi. Padahal hiburan malam seperti LM, Grand Krakatau dan Regent yang selama ini bandel terkait dengan jam operasi justru mendadak tertib aturan saat Edi Ariadi bersama rombongan turun ke lapangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, meski sudah tidak ada aktivitas, namun Edi Ariadi yang terlihat penasaran tetap masuk ke ruang karaoke dan diskotik untuk memastikan apakah benar-benar tutup atau tidak.
Tidak hanya mengecek satu persatu ruang karaoke dan diskotik, Edi Ariadi bersama rombongan juga bertanya secara langsung kepada sejumlah manajer hiburan malam terkait jam operasi sekaligus memberikan himbauan agar mereka mengikuti aturan yang ada di Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
Namun, ada kejadian lucu sekaligus mengagetkan saat Edi Ariadi memberikan imbauan di ruang diskotik Grand Krakatau.
Salah seorang manajer di Grand Krakatau yang diketahui bernama Aing mengaku sudah mendapat pemberitahuan terlebih dahulu agar tutup pukul 00:00 WIB, sebelum rombongan yang melakukan monitoring datang.
"Tadi kita buka pak, cuma tadi ada anggota dari polsek datang ke sini terus ngasih tahu kalau tutupnya pukul 00:00 WIB, makanya sekarang kita sudah tutup," ungkap Aing dihadapan Edi Ariadi dan Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Sabtu (12/1/2019) kemarin.
Pengakuan Aing itu langsung ditanggapi serius oleh Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso.
"Siapa nama polisi yang ngasih tau?, terus nama kamu siapa," kata Kapolres bertanya dengan Aing, sembari memerintahkan anggotanya untuk mencatat nama lengkap Aing.
Sementara hingga monitoring selesai, Edi Ariadi yang didampingi Dandim 0623 Cilegon, Danlanal Banten, Kapolres Cilegon dan Ketua DPRD Cilegon, tidak satupun menemukan satupun hiburan malam di Kota Cilegon yang melanggar jam operasi dan semuanya sudah tutup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edi Ariadi mengatakan, monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari salah satu ormas yang menyebutkan bahwa banyak hiburan malam di Kota Cilegon yang melanggar karena tutup melebihi jam operasi yang telah ditentukan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
"Selama ini katanya mandul, kita nggak mandul kok. Tapi yang tutup malam ini nanti akan saya panggil itu, berarti bocor ada yang ngasih tahu," katanya.
Edi menegaskan, pihaknya akan menutup hiburan malam yang melanggar atau masih buka melebihi pukul 00:00 WIB.
"Jadi begini loh, mereka Pol PP itu sering ada laporan juga sama saya, operasi jam segini, operasi jam sekian ada beberapa yang melanggar. Malam ini pokoknya kita eksekusi karena dasarnya pelanggaran-pelanggaran itu," ujarnya.
Meski melanggar, kata Edi, pihaknya akan mengkaji lagi terkait mencabutan izin hotel dan restoran bagi yang melanggar.
"Tempat hiburan ini sebenarnya penunjang, sebetulnya. Eggak apa-apalah restoran dan hotel tidak dicabut, tapi hiburannya jangan buka, ya sudah hiburannya yang kita tutup, tapi hotel dan restoran boleh," jelas dia. (Ardi/TN1).