CILEGON,TitikNOL - Wali murid SMA Negeri 2 Cilegon mengeluhkan adanya sumbangan dana yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah yang diminta pihak sekolah .
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, permintaan sumbangan dana itu tidak hanya dibebankan kepada pelajar kelas X, tetapi juga dibebankan pelajar kelas XI dan XII.
Salah satu wali murid SMA Negeri 2 Cilegon yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, untuk semua pelajar kelas X itu dibebani Rp 453,9 juta yang dibagi ke 367 siswa.
"Itu untuk kelas X, belum lagi yang kelas XI sama XII, mereka sama dibebankan juga,"jelasnya.
Surat pemberitahuan untuk sumbangan dana yang diterima para wali murid lengkap dengan tanda tangan Dewan Komite dan Kepala SMA Negeri 2 Cilegon. Bahkan, wali murid diarahkan untuk mentransfer dana sumbangan tersebut ke sebuah perbankan yang ditunjuk .
"Katanya sih sukarela, tapi kan kalau minimal sumbangan itu jumlahnya dibagi jumlah siswa yang ada, cukup berat juga sejuta lebih ," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 2 Cilegon, Aliudin membenarkan adanya edaran surat pemberitahuan untuk sumbangan dana tersebut. Dia mengatakan,bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pemberian dana sumbangan yang mengecualikan 15 persen siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) .
"Ini adalah sumbangan sukarela, tidak ada unsur paksaan kepada wali murid untuk wajib menyumbang dengan nilai tertentu.Bagi yang tidak nyumbang ya tidak apa-apa, " kata Aliudin kepada awak media, Rabu (19/9/2018).
Aliudin menjelaskan,berdasarkan kesepakatan Komite kebutuhannya itu semuanya Rp907 juta dengan asumsi untuk kelas X 50 persen, kelas XI 30 persen dan 20 persen untuk kelas XII.
"Sekali lagi saya katakan bahwa ini tidak ada unsur paksaan, mau bayar atau tidak terserah. Kami siapkan kwitansi kosong, tidak ada angkanya, terserah wali murid mau nyumbang berapa, karena sifatnya sukarela. Malah ada yang nyumbang cuma Rp50 ribu, itu kami terima," tuturnya.
Uang sumbangan yang dibebankan kepada wali murid itu rencananya untuk membangun pagar sekolah di lahan baru, lapangan upacara dan pemasangan kamera CCTV untuk peningkatan keamanan di SMA Negeri 2 Cilegon.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Provinsi Banten, Ofa Sofiudin menegaskan bahwa sumbangan itu bukan hal yang bersifat wajib bagi wali murid.
"Dalam Pergub nomor 31 tahun 2018 itu melarang pungutan dalam bentuk apapun.Tapi ini bukan dalam bentuk paksaan, entah itu bentuknya infak atau sumbangan, yang tidak boleh dilakukan itu yaitu mengambil dana dari masyarakat secara terus menerus,"terangnya.
"Karena sumbangan di SMA Negeri 2 Cilegon tidak ada paksaan dan tidak ada patokan atau sifatnya sukarela, maka saya jamin tidak akan ada dampaknya apa pun ke murid," tegas dia. (Ardi/TN2).