LEBAK, TitikNOL - Warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak memberikan laporan soal dugaan pencemaran lingkungan dari limbah B3.
Aduan atau laporan warga ditujukan kepada beberapa intansi, mulai dari Polres Lebak, Satpol PP Lebak, DLH Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Desa Nameng, Desa Citeras, Bupati Lebak, dan DPRD Lebak.
Dalam isi laporannya, masyarakat berharap Pemkab Lebak dan polisi mencabut izin perusahaan PT. FWT.
Alasannya, masyarakat khawatir limbah B3 berdampak pada resapan air yang dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-sehari.
Apalagi, kondisinya sudah ada hewan milik warga yang sudah mati diduga mengkonsumsi limbah B3 yang dibuang perusahaan.
"Limbah B3 yang berdampak pada serapan air di Kampung Tutul, sapi mati, kerbau kerbau. Kalau kerbau saya melihat langsung mati," kata Ketua Pemuda Kp Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Rusnasir, Kamis (31/8/2023).
(Surat laporan aduan masyarakat kepada Bupati Lebak)
Rusnasir menyebutkan, perusahaan yang terletak di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung itu, memproduksi batako.
"Alasannya batako, tapi sudah setahun paling cuma beberapa saja. Diduga pembuangan limbah karena banyak," ujarnya.
Ia menyebutkan, limbah yang diduga dibuang perusahaan tercium bau saat dicek masyarakat. Pihaknya berharap pemerintah dapat mencabut izin perusahaan.
"Bau, keracunan kerbau. Resapan air takut keserap kena racun. Harapan masyarakat ditutup, limbah yang sudah ada diangkut. Belum musim hujan paling desa citeras dan kp tutul. Kalau sudah hujan airnya dari Nameng, Cikolelet sampai Ciujung," paparnya.
Hingga kini masyarakat masih menunggu konfirmasi dari Pemkab Lebak dan Polres Lebak untuk bertindak tegas.
"Laporan sudah diterima. Belum ada kabar ditindak perusahannya," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TitikNOL masih berupaya meminta keterangan dari pihak perusahaan. (Son/TN3)