JAKARTA, TitikNOL - Ketua DPR Ade Komarudin akan mengumpulkan seluruh Fraksi di DPR untuk membahas kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditentukan dalam rapat paripurna DPR yang akan dilakukan pada esok hari.
"Sebagaimana diketahui soal KPK, tetapi hari ini saya juga akan kumpul kembali dengan fraksi-fraksi selalu mengupdate perkembangan karena kami ingin semuanya berjalan baik semua aspiraasi kita tampung," kata Akom sapaan akrabnya di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2/2016).
Politisi Partai Golkar ini menginginkan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU KPK yang dibuat sesuai dengan perintah UUD 1945.
"Jangan lupa UU itu, dibuat sesuai dengan perintah UUD oleh presiden bersama DPR jadi harus ada kebersamaan antra presiden dan tentu diwakili para menteri dan DPR jadi saya jarus terus melakukan koordinasi agar sesuai perintah UUD sesuai bagaimana mestinya," kata Akom.
Bakal calon Ketum Golkar ini berharap keputusan terhadap revisi UU KPK ini dilakukan secara musyawarah. Namun tak bisa dihindari jika nantinya masih adanya penolakan, maka akan dilakukan pengambilan voting.
"Voting, kalau pengambilan keputusan bisa musyawarah kita dahulukan musyawarah, kalau tidak dapat musyawarah langkah terakhir voting kan," tandasnya. (Bar/Red)