SERANG, TitikNOL - Menjelang tahun politik 2019, banyak pihak yang berlomba lomba untuk meramaikan dengan berbagai cara, diantaranya adalah melalui pneyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Bahkan tidak sedikit yang memanfaatkan media sosial dengan menggunakan tagar (tanda pagar) tertentu dengan maksud meraih simpati dari masyarakat pemilih.
Salah satu yang sedang ramai dibicarakan orang adalah penggunaan tagar #2019 Gantipresiden yang rencananya akan di deklarasikan di Provinsi Banten. Mengutip pendapat pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita sebagaimana yang disampaikan di akun twitternya dikatakan bahwa tagar tersebut dianggapnya melanggar UU Pemilu/Pilpres karena digaungkan pada tahun 2018 dimana bukan tahun pelaksanaan pilpres.
Padahal seharusnya digaungkan pada tahun 2019 pada saat pelaksanaan pemilihan presiden dilakukan. Bahkan secara tegas, Romli mengatakan bahwa jika tagar tersebut dikeluarkan pada tahun 2018 maka dapat dikategorikan sebagai upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang syah dan hanya digunakan untuk memprovokasi dalam rangka memperoleh dukungan politik.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari pihak kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas di Negara ini dalam menyikapi polemic yang saat ini sedang terjadi di Provinsi Banten. Terkait dengan rancana deklarasi gerakan ganti presiden 2019 di Provinsi Banten, Ali Faisal salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten menyatakan bahwa sekalipun secara hukum masih bisa diperdebatkan, namun sebaiknya semua pihak yang berkepentingan mampu menahan diri dan menjaga fatsoen atau etika yang berlaku di tengah tengah masyarakat setempat.
“Dalam suasana menghadapi tahun politik 2019, sebaiknya semua pihak menjaga etika dalam melakukan konsolidasi kegiatan politik dari pusat hingga daerah, sehingga suasana kondusif di daerah dapat kita jaga” ujar Ali Faisal.
Sementara itu, Raden KH Muhammad Yusuf Prinadi, pimpinan pondok pesantren TQN (Tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah) Al-Mubarok, mengatakan bahwa sebaiknya pihak yang berencana melakukan deklarasi #2019Gantipresiden mempertimbangkan mudharat dan maslahat dari kegiatan tersebut. Sebab menurut penilaian KH Yusuf kegiatan tersebut banyak mudaharatnya karena dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah tengah masyarakat. Sehingga sekalipun mungkin dari sisi hukum tidak melanggar aturan, namun kegiatan tersebut memiliki potensi konflik yang tinggi sehingga dikhawatirkan menimbulkan perpecahan.
“Sebenarnya kalau tidak suka dengan presiden saat ini ya gak usah di pilih aja tahun depan, tidak usah memprovokasi masyarakat pada saat ini untuk tidak memilih” Ujar Kyai Yusuf seraya menkankan sebaiknya kegiatan tersebut tidak dilakukan di tengah tengah masyarakat Banten yang kondusif saat ini.
Hal senada disampaikan oleh Suhandi selaku politisi muda dari PPP Kota CIlegon yang mengatakan bahwa belum saatnya sekarang ini masyarakat diajak untuk terpecah belah dalam hal berpolitik, dikarenakan belum saatnya kita berbicara atau mendiskusikan siapa pilihan presiden tanhun 2019. Dan tagar tersebut telah menyebarkan opini-opini negative yang terus menerus digelorakan menyebabkan kondisi bangsa saat ini terpecah belah.
Telah terjadi gesekan antar masyarakat, karena setiap orasi yang dilakukan selalu menjelek jelekan hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. (Red)