TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 15 partai politik calon peserta pemilu 2019. Verifikasi tersebut bakal dilakukan KPU selama tiga hari, sejak dimulai pada Selasa (30/1/2018).
Menurut keterangan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane menyampaikan, jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.
"Ya, kami lakukan verifikasi faktual ke setiap parpol selama 3 hari, dimulai pada hari ini. KPU lalu akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU," terang Sanusi, Selasa (30/1/2019).
Kendati begitu, lanjut Sanusi, bahwa KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan verifikasi tingkat Kabupaten/Kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyebutkan, 15 parpol calon peserta pemilu 2019 yang bakal diverifikasi antara lain Partai Hanura, Gerindra, PKB, PDI-P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB. (Don/TN1).