SERANG, TitikNOL – Sidang musyawarah lanjutan sengketa Pilgub Banten terkait dugaan pembagian hadiah uang senilai Rp2,5 juta atas perlombaan karya tulis Karang Taruna di Kota Serang, oleh Calon wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy hari ini batal dibacakan putusan.
Pembatalan dilakukan setelah adanya interupsi dari kuasa hukum nomor pasangan Rano-Embay, Astirudin Purba. Dimana ia menilai, Bawaslu seharusnya menjalankan musyawarah sengketa berdasarkan hukum acara.
“Saya bingung kenapa sekarang langsung akan diputuskan. Bawaslu Jangan terkesan akrobat. Berdasarkan hukum acara ada tahapan sebelum penyampaian keputusan, seperti saksi-saksi dihadirkan. Masa langsung diputuskan,” kata Astirudin.
Ia pun meminta kepada Pimpinan Musyawarah untuk menunda pembacaan putusan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan bukti baru, keterangan saksi fakta, dan keterangan penyelenggara.
“Jangan sampai ada pelanggaran etik dalam musyawarah ini, harus ikuti sesuai hukum acara yang berlaku. Saya rasa sidang kali ini sidang usulan kita untuk menghadirkan saksi-saksi,” ungkapnya.
Astirudin pun mengaku untuk sidang selanjutnya nanti akan menghadirkan saksi. “Ada dua saksi yang sudah kita siapkan untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, jika persidangan akan diundur kembali karena dari pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti.
“Persidangan ini menarik. Jadi dari awal yang kita merasa sudah cukup (untuk membuat keputusan) ternyata dari pemohon ingin menghadirkan saksi saksi dan bukti,” kata Pramono.
Bawaslu pun menerima permintaan tersebut karena akan memperkuat dan mempermudah Bawaslu untuk membuat keputusan. (Meghat/Rif)