Jum`at, 4 April 2025

Cegah Penularan Covid-19, Pelayanan Adminitrasi di Disdukcapil Beralih Online

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bukan menjadi alasan pemerintah menutup layanan kepada masyarakat. Untuk menghindari penularan Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menerima layanan secara online.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, pelayanan online sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020, sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun pelayanan tanpa tatap muka itu menjadi masif sejak adanya corona.

“Kita sudah sejak awal 2020 sebelum ada corona sudah memulai layanan online, walaupun hanya sebgaian dengan tagine dukcapil go digital. Pencanangannya Maret 2019,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, saat ini masyarakat Kabupaten Serang sudah terbiasa mengurus administrasi kependudukan melalui online. Sebab, pelayanan tetap berjalan meskipun para pegawai dilakukan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah.

“Begitu ada corona, makin masif di online. Sekarang ada PPKM, sekarang sudah full online dan masyarakat sudah terbiasa. Artinya pelayanan tetap berjalan walaupun pegawai di kantor di WFH,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dalam kesehariannya yang masuk kerja di Disdukcapil hanya lima orang untuk mengendalikan operator. Namun jika ada kondisi yang mendesak, sewaktu-waktu pegawai dapat dipanggil. Bahkan, pegawai wajib mengaktifkan komunikasi setiap saat sebagai bentuk pengawasan.

“Sekarang ini pelayanan ofline minim. Pegawai memang di WFH tapi tetap bekerja. Kita wajibkan perangkan komunikasinya tetapaktif. Kalau dihubungi gak nyambung akan dicatat pelanggaran,” terangnya.

Untuk layanan administrasi, masyarakat dapat mencetak sendiri ke dalam kertas sesuai HVS A4 80 gram. Namun untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) akan dicetak oleh dinas. Nantinya, masyarakat dapat mengambil sendiri atau diantarkan melalui jasa pengiriman.

“Karena kita pelayanan publik, jadi harus tetap bekerja melayani. Jadi harus mengiklaskan dimanapun tempat kerjanya, harus bekerja. Pegawai juga bisa dipanggil kalau dibutuhkan. Jangan sampai kita dianggap mengabaikan pelayanan,” jelasnya.

Tetapi untuk pemula, wajib melakukan rekaman. Pelayanan akan diberikan secara tatap muka dengan kondisi sehat, salah satunya dapat menunjukan surat keterangan sehat.

“Tapi kalau untuk pemula harus rekam, dipastikan dulu harus sehat. Tapi semua berjalan dengan baik, masyarakat memahami dengan menyesuaikan menunjukan surat tes kesehatan,” tuturnya. (ADV)

Komentar