SERANG, TitikNOL - Ribuan buruh se-Provinsi Banten direncanakan kembali menyambangi Kantor Gubernur Banten, Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (27/10/2016) siang ini. Mereka kembali mendesak meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan mekanisme survey kebutuhan hidup layak (KHL).
Pantauan di lokasi, para buruh mulai berdatangan di sekitar KP3B. Salah satunya dari Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) Cabang Kota Cilegon. Mereka langsung bergantian berorasi sambil menunggu buruh dari kabupaten/kota lainnya.
"Penetapan UMK harus berdasarkan KHL. Akan tetapi, pemerintah sekarang malah mengikuti PP 78 Tahun 2015. Secara institusi mereka (pemerintah) melanggar UU No. 13 tentang ketenagakerjaan," tegas Sarip, anggota FSPMI Kota Cilegon.
Sementara, tampak aparat kepolisian berjaga-jaga di lokasi aksi. Sejumlah kendaraan taktis juga standby seperti water canon dan baracuda. (Kuk/Rif)