Sabtu, 23 November 2024

Baru Bebas Tiga Bulan, Penjahat Kambuhan Dibekuk Polisi Usai Curi Motor

Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)
Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)

SERANG, TitikNOL - Hanya membutuhkan waktu tiga hari, Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil meringkus Khasan (29) warga Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Penjahat kambuhan yang baru bebas tiga bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambe, Tangerang itu, diringkus saat akan menjual motor curian di daerah Jayanti, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (27/1/2020) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, penangkapan tersangka Khasan dilakukan berdasarkan laporan Sukeni (60) warga Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Dalam laporannya, korban kehilangan Honda Scoopy yang baru dibeli dan belum memiliki plat nomor yang terparkir di dalam rumah pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa motor korban melalui pintu depan," ungkap Kombes Pol Novri Turangga menghubungi, Senin (20/1/2020) siang.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya hanya butuh waktu tiga hari, Tim Resmob berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan motor scoopy di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Dari informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu langsung bergerak. Tersangka Khasan berhasil ditangkap Tim Resmob tanpa perlawan saat akan menjual motor scoopy daerah Jayanti, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin (27/1/2020) dini hari," terang Direskrimum.

Selain mengamankan Scoopy tersangka, lanjut Novri, personel Resmob juga mengamankan barang bukti motor jenis Honda Beat CB serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan aksi jahatnya dari dalam rumahnya.

"Tak hanya motor, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu buah obeng, kunci Y yang dimodifikasi serta peralatan petukang yang digunakan untuk aksi kejahatan. Kasus curanmor ini ditangani Subdit Jatanras dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Khasan akhirnya mengakui jika motor Honda Beat CB A 5280 XG yang ada di dalam rumahnya adalah milik Siti Rohmah, 20, warga Kampung Kebon, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk yang dicuri pada Senin (30/12/2019) lalu.

Tersangka juga mengakui motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli yang akan ditemui di sekitar wilayah Jayanti, Tangerang.

"Motor Scoopy baru yang belum ada nopolnya sudah ada yang pesan, dan rencana akan menemui si pembeli di daerah Jayanti tapi keburu ditangkap polisi. Kalau yang Honda Beat CB, saya gunakan sendiri," kata Khasan.

Tersangka Khasan juga mengakui baru tiga bulan bebas dari penjara setelah dihukum 1 tahun terkait kasus yang sama. Tiga bulan bebas dari penjara, kata Khasan, dirinya sudah melakukan pencurian motor dua kali.

Iapun beralasan kembali mencuri motor, karena terdesak untuk biaya kebutuhan sehari-hari keluarga serta untuk pengobatan orang tuanya yang mengindap penyakit paru-paru.

"Keluar dari penjara sulit dapat kerjaan, sementara tiap hari saya butuh uang untuk makan untuk isteri dan anak perta pengobatan orang tua," akunya. (Har/TN1)

Komentar