SERANG, TitikNOL - BN (24) seorang residivis asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap polisi usai kedapatan edarkan sabu.
Padahal, dirinya baru sebulan menghirup udara bebas, setelah 6 tahun jadi narapidana di Lapas Serang.
Tersangka BN ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang pada 21 Februari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka BN baru sebulan bebas namun kembali mengedarkan narkoba," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (26/02/2023).
Menurutnya, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga perumahan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Tersangka BN diamankan di dalam rumah kontrakan. Pada saat itu, tersangka sempat mengelak disebut sebagai penjual narkoba," ujarnya.
Rumah kontrakan tersangka digeledah, namun petugas menemukan timbangan digital. Tersangka BN akhirnya menyerah setelah menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bawah pot tanaman di teras rumah.
"Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka BN diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan diketahui, barang bukti sabu sebanyak 5 paket adalah RB (DPO) yang dititipkan untuk diperjualbelikan. Tersangka mengakui baru sebulan berbisnis sabu selepas bebas dari penjara.
"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari RB untuk dijualbelikan. Alasannya, keuntungan menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga bisa menggunakan gratis," jelasya. (Har/TN3)