Senin, 25 November 2024

BNN Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu

Barang bukti 11 kilogram sabu yang diamankan. (Foto: Ist)
Barang bukti 11 kilogram sabu yang diamankan. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Otoritas pelabuhan laut Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 11 kilogram sabu melalui pelabuhan Bakauheni Bandar Jaya (BJJ) Bojonegara, Kabupaten Serang, Minggu (10/2/2019).

Dua tersangka atas nama Adnan A Razak dan Maimun ikut diamankan bersama barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TitikNOL, Pengungkapan penyeludupan 11 kilogram sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dua unit truk tronton yang berjalan beriringan yang diduga membawa sabu, tengah menuju Jakarta melalui Pelabuhan di wilayah Banten.

Selanjutnya, BNN pusat melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan pengejaran terhadap kedua truk tersebut.

Dibantu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, melakukan penyelidikan dan penggeledahan truk di Pelabuhan BBJ.

Dengan dibantu anjing pelacak (K-9), tim gabungan akhirnya menemukan 10 bungkus besar dan 7 buah bungkus kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat sebanyak 11 kilogram, di salah satu truk yang disembunyikan di bak kayu bagian depan, dekat kepala truk.

Selanjutnya, sopir truk Adnan A Razak dan Maimun serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan dua unit truk yang membawa sabu dititipkan di BNNP Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang membawa 11 kilogram sabu yang diselundupkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dengan menggunakan dua unit truk ekspedisi.

"Iya tadi siang sekitar jam 2 siang. Tersangka sama barang bukti sudah dibawa ke Cawang," katanya setelah dihubungi melalui media seluler.

Selai itu, Tantan mengatakan BNNP Banten hanya diminta membantu dalam pengungkapan tersebut, karena lokasinya masih berada di wilayah hukum BNNP Banten. Namun untuk kewenangan menanganinya ada di BNN Pusat.

"Kita cuma membantu saja. Barang bukti yang dititipkan ke kita hanya truknya saja. Kalau sabu dan tersangka sudah dibawa semua," ujarnya. (Tolib/TN1)

Komentar