SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory atau lab rahasia produksi narkoba berupa Paracetamol Caffeine Carisoprodol atau biasa disebut Pil PCC, Trihexphenidy atau Tri-X, Tramadol dan Ekstasi pada sebuah rumah mewah di lingkungan Grugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Martinus Hukom, menjelaskan awal mula pihaknya melakukan penyeledikan dengan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, hingga akhirnya berhasil mendapatkan lokasi rumah mewah itu pada Jumat 27 September 2024.
Ketika digeledah karung ini berisi 960.000 butir Pil PCC. Atas temuan tersebut BNN mengamankan tersangka inisial DD yang saat itu mengirimkan paket tersebut hingga berhasil membongkar aktivitas clanseatine laboratory serta menggeledah rumah dimaksud.
"Di rumah ini ditemukan barang bukti barang bukti sisa hasil produksi jenis Pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram, kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu inisial AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai buyer," kaya Martinus Hukom, Rabu (02/10/2024).
Hari berikutnya, lanjut dia, tim melakukan operasi intensif di sejumlah titik diantaranya Ciracas-Jakarta Timur, Lembang-Jawa Barat, serta Serang-Banten, dengan berakhir penangkapan tersangka lainnya yaitu inisial AC merupakan Pengemas Hasil Jadi, JF sebagai Koki atau Pemasak, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ dikediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol. Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi Pil PCC, sebagai berikut :
Peralatan untuk Membuat Narkotika Golongan I Jenis PCC:
-Empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.
-Satu unit mesin pencampur/powder mixer.
-Satu unit mixer (pengaduk) kecil.
-Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC.
-Satu buah vacum sealing yang digunakan
untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.
Bahan-Bahan Kimia dan obat-obatan :
-Paracetamol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 1.400.750 gram dan yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.
-Caffein dalam bentuk serbuk warna putih seberat 427.000 gram
-Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 310.000 gram
-Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram
-Methanol sebanyak 220.000 ml
-Lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25.000 gram.
-Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.
-Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.
-Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram.
-Parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat
19.400 gram.
-Povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram.