SERANG, TitikNOL – Sikap kesatria ditunjukan oleh RH (19) saat mengakui perbuatannya melakukan aksi pencabulan kepada orangtua sang kekasih DM (16). Namun, keberaniannya untuk jujur itu berujung dengan diamankan RH ke Mapolres Serang Kota.
Pemuda asal Gunung Sari, Kabupaten Serang itu, secara lugas mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suamk istri kepada siswi kelas 2 SMK di Kota Serang sebanyak dua kali. Meskipun Ia berdalih suka sama suka melakukannya, orangtua DM tetap tak terima anaknya sudah dinodai RH.
RH yang sehari-hari bekerja sebaagai petugas kebersihan di Posyandu yang berada di dalam kawasan Grup 1 Kopassus diamankan di kamar kos milik rekannya yang berada di Lingkkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada hari Selasa 28 Maret 2017.
“Waktu itu niat orang tuanya mau jemput DM doang. Tapi, pas itu saya juga ngakuin kalau sudah begituan (pencabulan), niatnya mau jujur, yah suka sama suka,” kata RH.
Ia menceritakan, kisah percintaannya dengan DM sudah dijalin selama dua tahun, meskipun orangtuanya tak merestui hubungan mereka karena DM statusnya masih sekolah.
Mengetahui hubungannya tak direstui, RH berusaha menjauhi sang pujaannya meskipun dengan berat hati. "Keluarganya engga seneng saya jauhin, saya dimana, dia nyariin saya ajah. Sampai dia datang ke rumah," ujarnya
Disaat berada di rumah RH itulah pertama kalinya aksi pencabulan dilakukan di dalam kamar saat rumah neneknya dalam kondisi kosong pada awal tahun ini.
"Waktu itu saya lagi nonton, tiba -tiba dia datang langsung ngobrol di kamar. Tapi dia duluan yang nyiumin saya, yah begitu seterusanya," ucapnya dengan muka menyesal.
Aksi kedua dilakukan di kamar kos rekannya pada bulan Maret yang lalu. Pada saat itu, wanita dengan paras manis mendatangi kamar kosnya. Sebab, pada saat itu DH sedang kabur dari rumah orangtuanya.
"Kalau ngelakuin dia engga marah, engga ngelawan, dianya juga suka juga," ucap pendukung Persija Jakarta itu.
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Panji Firmansyah membenarkan penahanan terhadap RH. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh barang bukti, RH ditetapkan sebagai tersangka.
“Melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” kata Panji. (Gat/Rif)