Minggu, 24 November 2024

Diduga Palsukan Dokumen Kematian, Warga Cilegon Kuras Ratusan Juta Tabungan Ayahnya

Gambar ilustrasi. (Dok: net)
Gambar ilustrasi. (Dok: net)

CILEGON, TitikNOL - Ade Sudibyo Arief, diduga nekat membuat dokumen kematian palsu demi bisa menguras uang ayahnya, Musyafain Arief sebesar Rp447.800.000 yang tersimpan di rekening Bank BRI.

Akibatnya, kini Ade mendekam di balik jeruji besi Polres Cilegon, setelah ayah dan kakaknya, Ramona Iftida Arief, melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 22 Oktober 2020 lalu.

Salah satu pelapor, Ramona yang dikonfirmasi menceritakan kejahatan yang dilakukan oleh Ade terbongkar, saat ia dan ayahnya hendak mengecek bunga deposito dan gaji ayahnya ke Bank BRI Unit Sukmajaya, Kota Cilegon, pada 22 Oktober lalu.

Alih-alih melihat isi rekening bertambah, Ramona dan ayahnya justru kaget melihat isi rekening hanya sekira Rp130 ribu.

Kondisi rekening yang menyusut drastis itu pun dikonfirmasi oleh Ramona kepada manajemen Bank BRI Unit Sukmajaya, Kota Cilegon. Hasilnya, pihak manajemen menjelaskan jika uang itu telah diambil oleh Ade.

Untuk bisa mencairkan uang itu, Ade membuat sejumlah dokumen palsu. Di antaranya surat keterangan jika ayahnya telah meninggal, surat keterangan waris, dan surat kuasa waris.

Ade juga berkilah jika ibunya sedang menderita sakit tumor otak sehingga perlu mengambil uang dengan jumlah yang sangat besar.

Tidak hanya itu, Ade pun membawa notaris agar pihak bank percaya dan mau mencairkan uang dari rekening ayahnya tersebut.

Uang diambil Ade sebanyak dua kali, pertama pada 9 Oktober sebesar Rp440 juta dan 12 Oktober sebesar Rp7.800.000.

Ramona mengaku kecewa kepada pihak BRI, karena bisa dengan mudah mengeluarkan uang ratusan juta yang ada di rekening sang ayah.

"Saya ngamuk, uang nasabah sebanyak itu dikeluarkan dengan mudah hanya dengan surat wasiat," ungkap Ramona belum lama ini.

Kekecewaan Ramona semakin memuncak, karena hingga saat ini pihak BRI tidak menunjukkan itikad baik kepada ayahnya selaku nasabah yang sudah percaya menyimpan uang ratusan juta. Bahkan, Ramona menilai pihak Bank BRI berupaya untuk menutupi kasus tersebut.

Ramona meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan yang melibatkan perbankan BUMN tersebut. Salah satunya notaris, karena pihak notaris mengaku mendapatkan uang dari Ade sebesar Rp25 juta.

Dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi, Ramona berharap uang ayahnya bisa kembali. Ia juga meminta polisi untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ia benar," ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan, termasuk pihak Bank BRI.

Sementara itu, hingga saat ini pihak BRI Unit Sukmajaya dan BRI Cabang Cilegon belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang dianggap merugikan nasabah ini.

Bahkan, saat dikonfirmasi pihak Bank BRI terkesan saling melempar kewenangan saat dimintai tanggapan tentang kasus hukum tersebut. (Ardi/TN1).

Komentar