SERANG, TitikNOL - Wakil Ketua DPRD Banten Hartono tidak sependapat dengan rencana penganggaran penyertaan modal Rp250 miliar pada APBD Perubahan 2015 kepada PT Banten Global Development (BGD) terkait akuisisi Bank Banten. Alasannya, karena tidak ada kejelasan dan keterbukaan terkait proses akuisisi Bank Banten tersebut.
"Dalam rapim (rapat pimpinan) saya mengusulkan, menyarankan agar tidak dianggarkan penyertaan modal ke BGD senilai Rp25 miliar," ujar Hartono, saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap APBD Banten 2016 dengan terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (22/3/2016).
Menurut Hartono yang juga tersangka dalam kasus tersebut, alasan ia menolak penyertaan modal tersebut karena DPRD belum mengetahui sesungguhnya rencana akuisisi bank tersebut. Selain itu, menurutnya ada yang lebih penting adalah pendidikan dan kesehatan.
"Tentu masih ada yang lebih penting (dibanding penyertaan modal). Sebagai dewan, pengawasan belum maksimal karena akuisisi Bank Banten belum jelas. Kami juga belum tahu proses sesunguhan akuisisi tersebut. Sebelum akuisisi jelas jangan dianggarkan dulu. Itu pandangan saya waktu itu," tukasnya.
Namun, menurutnya pendapatnya tersebut tak digubris sehingga akhirnya DPRD tetap menganggarkan penyertaan modal untuk BGD pada APBD Perubahan 2015.
"Tapi saran saya tidak mendapat respon. Penyertaan modal tetap dianggarkan. Lalu, saya mulai statement ke media supaya proses pembentukan Bank Banten itu jangan kesusu (tergesa-gesa) lah. Supaya lebih jelas dulu lah proses akuisisi ini," katanya.
Rapim tersebut dilakukan setelah pertemuannya bersama Ketua DPRD Asep Rahmatullah dan Ricky Tampinongkol di Senayan City. Rapim juga dilakukan sebelum rapat antara DPRD, TAPD, dan PT BGD.
"Dari situ berlanjut. Berawal dari pembahasan rapat anggaran perubahan 2015. Di situ ada penyertaan modal untuk BGD senilai Rp250 M. Sebelum rapat, kita ada rapim yang dihadiri semua pimpinan. Disitu dihadiri juga ketua Harian Badan Anggaran FL Tri Satriya dan Sekretaris Harian anggaran," tutur Hartono.
Ketua majelis hakim M Sainal mempertanyakan apakah pendapat-pendapat yang disampaikan Hartono dalam rapat untuk mempersulit proses akuisisi Bank Banten.
"Sebenarnya anda ini pas. Tapi kenapa ada OTT (operasi tangkap tangan) dan diketemukan anda menerima uang. Ini namanya pas yang enggak pas ini," kata Sainal. (Kuk/red)