SERANG, TitikNOL - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam kasus Korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, melakukannya saat menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten.
Dimana TCW memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek yang ada di Dinas Kesehatan Tangsel dan Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (14/9/2016).
“Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana selaku Ketua Kadin berkoordinas dengan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ni Wayan Kencanawati membacakan dakwaan.
Baca juga: Akhirnya TCW di Sidang, Kasus Tipikor RSUD Tangsel Dimulai
TCW sendiri telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara alias Athiam, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Neng Ulfa, pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari.
TCW membagi proyek untuk pihak lain antara lain saksi Herdian Kosnadi, saksi Desy Yusandi yang merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan.
Pembagian proyek tersebut dilakukan oleh Wawan dengan cara memanggil Dadang M Epid, Herdian Koosnadi, Desy Yusandi, Ita Rusinar (pengurus Kadin Banten) dan Supriatna Tamara di kantor PT Bali Pasific Pragama tepatnya di The East Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, hadir juga Dadang Prijatna selaku orang kepercayaannya. Wawan kemudian menyerahkan plotting yang dibuatnya bersama Dadang M Epid. Dari lima proyek yang sudah dikondisikan tersebut, Herdian Koosnadi mengerjakan proyek Puskesmas Jombang, Supriatna Tamara proyek RSUD sedangkan Desi Yusandi proyek Puskesmas Parigi, Pisangan dan Kranggan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid yang menerima daftar plotting dari Wawan meneruskan daftar plotting tersebut kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfa. Proyek tersebut sudah diatur Wawan.
Skenario Wawan terhadap pengerjaan proyek mengakibatkan adanya aliran uang kepada Wawan. Proyek di Tangsel tersebut tidak maksimal sehingga tidak sesuai dengan kualitas dan merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar lebih. (Meghat/rif)