SERANG, TitikNOL - Berdalih sulit mendapatkan pekerjaan, dua sekawan asal Desa Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, nekad menjadi pengedar sabu. Setelah tiga kali melancarkan aksinya, pelaku ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Mereka berinisial SUH (25) dan AR (22), ditangkap saat ngobrol di teras rumah. Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka SUH, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SUH dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mencurigai jika tersangka SUH dan AR sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba," ungkap Kapolres, Minggu (30/5/2021).
Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung ditangkap.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari dalam tas dari tersangka SUH. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket sabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan. Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.
"Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika sabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai sabu dengan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai sabu dan tersangka tidak saling kenal," terang Michael.
Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus sekolah, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (HR/TN1)