SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) terhadap PT Gooyang Sam Won (GSW) senilai Rp10 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan.
Namun, Kejati Banten masih merahasiakan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sekarang kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Tapi, nanti dulu lah. Karena dalam penyidikan itu untuk menjadi terang peristiwa pidananya dan menjadi terang siapa pelakunya. Itu namanya penyidikan," kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Sufari, Rabu (6/4/2016).
Disinggung mengenai siapa tersangka kasus tersebut, ia nampak begitu hati-hati menjawabnya.
"Oleh karena itu, sabar lah dulu. Supaya semuanya menjadi terang," kata Sufari.
Menurutnya, dalam proses penyidikan ini sejatinya sudah jelas peristiwa pidananya dan pelakunya. Namun, ia masih enggan menyebutnya.
"Saya tidak menyebutkan siapa dan berapa (tersangkanya). Sabar saja dulu. Di penyidikan ini sudah jelas, SPDP tentu ada. Kalau belum jelas namanya penyelidikan," ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak 23 Maret 2016. Namun, belum jelas apakah keduanya dari pihak BGD atau dari PT GSW atau dari masing-masing perusahaan tersebut.
Kasus ini ditangani Kejati karena diduga penyertaan modal PT BGD ke PT GSW berupa kerja sama operasi (KSO) bermasalah. Berawal dari data hasil audit tahun 2014 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Noor Salim, Nur Sechan & Sinar Raharja yang menyatakan tujuh dari sembilan KSO PT BGD terhadap sejumlah bidang usaha bermasalah. (kuk/red)