Sabtu, 23 November 2024

Koperasi Tirta Niaga Pantura Diduga Bodong

Foto ilustrasi kapal tambang pasir. (Dok:net)
Foto ilustrasi kapal tambang pasir. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL  - Koperasi Tirta Niaga Pantura yang digunakan untuk melakukan pertambangan pasir laut di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Tunda, Kecamatan Pulo Ampel diduga bodong. Pasalnya, pengesahan pergantian pengurus baru dianggap cacat hukum.

Wakil Ketua Koperasi Tirta Niaga yang sah, Holid menyatakan, perubahan susunan pengurus tersebut dilakukan secara sepihak pada 2012 tanpa mengadakan Rapat Anggota. Bahkan, untuk mengelabui Notaris Musawamah guna merubah akta pengurus, Sekretaris Koperasi, Aldin telah memalsukan sejumlah tanda tangan pengurus, termasuk dirinya dan Ketua koperasi yang sah.

"Perubahan Koperasi Tirta Niaga Pantura Tahun 2012 saya anggap bodong. Sebab, prosesnya tidak melalui rapat  anggota dan terjadi pemalsuan tanda tangan oleh Aldin yang sekarang mengaku sebagai Ketua Koperasi," katanya, Selasa (15/3/2016).

Holid mengaku, ia bersama pengurus lain pernah melayangkan surat permintaan pembatalan keputusan notaris Musawamah. Namun hal itu tidak digubris oleh pihak Notaris, sehingga menimbulkan ada kesan kerjasama dengan Aldin.

"Saya juga sudah layangkan surat pernyataan kepada notaris Musawamah yang membuat akta baru agar dibatalkan. Sebab,  sebagai pengurus saya merasa tidak pernah menghadap notaris seperti yang tercantum dalam klausul akta perubahan itu tidak benar," tegasnya.

Menurut Holid, jika akta notaris awal perubahan telah cacat hukum, maka kepengurusan hingga saat ini pun dianggap tidak benar alias bodong dan cacat hukum.

"Kalau perubahan Koperasi Tirta Niaga Pantura di tahun 2012 aja sudah batal secara hukum, Apalagi perubahan 2015 nya.  Malah tambah ngawur, intinya, saya harap kasus ini dapat ditangani secara tegas dan tuntas oleh aparat berwenang," jelasnya.

Diketahui, pada tahun 2006, Kopersi Tirta Niaga Pantura diketuai oleh Ikhwan, dan Wakil Ketua Holid, sedangkan Endin Hafidin alias Aldin, saat itu hanya menjabat sebagai Sekretaris. Kemudian tahun 2012, Aldin mengambil alih secara paksa dan diam-diam kepemimpinan koperasi, dengan membuat akta pengurusan baru di Notaris Musawamah, tanpa melalui rapat anggota. Bahkan Aldin memalsukan tanda tangan Ikhwan dan Holid yang diakui Musawamah.

Usai mengambil alih kepemimpinan, Aldin kemudian bekerjasama dengan PT BGP selaku anak cabang dari PT Banten Global Development (BGD) dengan permodalan untuk membuat izin usaha pertambangan pasir laut, serta  melakukan usaha pertambangan pasir laut yang dikelola Koperasi Tirta Niaga Pantura. Pengurus lama yang merasa tidak terima, kemudian melakukan gugatan dan penolakan tambang pasir laut hingga saat ini, meski pemerintah terkesan tutup mata. (Her/red)

Komentar