Korupsi Dana BLT Rp14 juta, Mantan Kades Buron 8 Tahun Ditahan Kejari Lebak

Mantan Kades Suparman saat menjalani pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)
Mantan Kades Suparman saat menjalani pemeriksaan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Setelah sempat buron selama 8 tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2010, terpidana kasus korupsi dana BLT tahun 2006, mantan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Suparman, akhirnya ditangkap tim Pidsus Kejari Lebak di kediamannya yang baru di Kampung Tangkil, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Usai ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim jaksa pidsus, Suparman langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Pidsus dan Terpidana tiba di kantor Kejari Lebak. Suparman kemudian dibawa ke RSUD Adjidarmo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung di jebloskan ke Rutan Rangkasbitung.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja, terdakwa kasus korupsi dana BLT tahun 2006 itu, sejak tahun 2010 buron.

Dalam pelariannya, terpidana sempat berpindah-pindah tempat dan berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akhirnya menetap di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"Tahun 2010 putusan MA menyatakan bahwa Suparman sebagai Kades Margatirta telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2006 untuk memperkaya diri sebesar Rp14.700.000. Kemudian setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2010 itu, Suparman ini menghilang tidak ada di tempat," ujar Dodi.

Dengan adanya perintah dari JAM Intel lanjut Dodi, Tim Pidsus Kejari Lebak berupaya mencari. Setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di wilayah pantai Carita Pandeglang, tim Pidsus langsung mengejar ke lokasi yang disebutkan tersebut.

"Berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana diputus satu tahun penjara, denda Rp50juta atau subsider 6 bulan," pungkas Dodi. (Gun/TN1)

Komentar