Sabtu, 5 April 2025

Modus Menginap di Rumah, Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan (Freepik)
Ilustrasi pencabulan (Freepik)

SERANG, TitikNOL - Seorang pria berinisial AF (19), tega merenggut kegadisan korban yang masih umur di wilayah Kabupaten Serang.

Aksi bejadnya iti dilakukan pada saat pelaku menginap di rumah korban. Pelaku yang merupakan teman kakak korban, kerap merayu agar bisa menggagahi.

Saat ini, remaja pengangguran itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang. Dia ditangkap 17 Mei 2022 sekitar pukul 23:00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari 2021. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

Awalnya, korban menolak ketika diminta tersangka melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02:00 WIB saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang, Kamis (19/5/2022).

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil.

Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02:00 hingga 04:00 WIB, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," terang Yudha Satria.

Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HAR/TN3)

Komentar