SERANG, TitikNOL - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Serang digelandang ke Mapolres Serang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 17 tahun.
Pelaku ditangkap pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus itu terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.
"Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Minggu (08/01/2023).
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada 22 Juli 2022 di rumah pelaku.
"Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur," ujarnya.
Motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa dengan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya.
"Dari hasil Visum et Repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya," tambahnya.
Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan kepolisian juga telah menyita barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial.
"Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (TN3)