Sabtu, 12 April 2025

Modus Salam Tempel, Pengedar Sabu di Kabuaten Serang Diringkus Saat Transaksi

Ilustrasi. (Dok: Reqnews)
Ilustrasi. (Dok: Reqnews)

SERANG, TitikNOL - Pengedar dan kurir narkoba diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Namun masih dalam wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

SA alias Bendol (29) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada 27 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 WIB.

Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22), ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 00:30 WIB.

Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu.

"Personil Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan," jelasnya, Sabtu (29/1/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan.

Tersangka juga mengaku sudah satu bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.

Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FE yang tinggal se kampung dengan tersangka Bendol.

"Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana," terang Yudha Satria.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Dede warga Tangerang.

Bisnis sabu ini, kata Michael, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.

"FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur," kata Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar