Minggu, 8 September 2024

Modus Simpan Sabu di Sasetan Sirop, Tiga Kurir Narkotika Diringkus Polisi

SERANG, TitikNOL - Tiga kurir narkoba ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.

Tersangka Wahyu alias Doyok (30) dan Pendi alias Kemod (31) keduanya warga Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta, tak jauh dari pabrik gula, Kecamatan Cikande pada 21 Februari 2022.

Sementara Udin (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Dari ketiga tersangka, disita barang bukti 11 paket sabu, 10 diantaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus serta 3 unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, menjelaskan penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Doyok dan Kemod dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu.

"Tersangka Doyok dan Kemod saat ditangkap mengaku akan mengantarkan sabu kepada pesan," terang Kapolres, Jumat (25/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka Udin. Setelah mendapat informasi keberadaan Udin, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus tersangka Udin di depan rumah kontrakannya.

"Dari tangan tersangka Udin, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tuna karya," tambah Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa tersangka Wahyu alias Doyok merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelasnya. (Har/TN3)

Komentar