PANDEGLANG, TitikNOL - Polres Pandeglang membekuk seorang wanita inisial AL (32), warga Kampung Tanjungwangi, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Wanita tersebut dibekuk usai membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih, milik seorang warga Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, dengan modus meminjam untuk rapat di Polres Pandeglang.
“Kepada korban tersangka ngakunya anggota dari Polres Pandeglang yang hendak menghadiri rapat di Polres," ucap AKBP Ary Satriyan, Kamis (10/8/2017).
Kata Ary, kepada korban AL mengaku berpangkat brigadir dan bertugas di Polda Banten. Akibat perbuatannya, AL dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.
"Mungkin karena sudah biasa bergaul dengan polisi makanya dia berani menggunakan antribut Polri. Motifnya, dia (tersangka-red) hanya mau menguasai motor korban saja,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu buah senjata api jenis Airsoft Gun warna hitam dan satu set pakaian polisi wanita lengkap.
Sementara itu, AL yang saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian mengaku sering bergaul dengan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Banten dan menjadi cepu narkoba untuk anggota Polda Banten.
“Seragam itu saya taruh di rumah, bukan beli saya dikasih sama anggota Polda. Dulu aku nikah sama sepupunya. Emang dulu aku gabung sama polisi. Kemarin pinjam terus aku simpan di tempat penitipan karena aku mau ketemu orang, aku kadang lidik narkoba jadi cepu orang Polda,” kilahnya. (Gun/red)