Sabtu, 5 April 2025

Oknum Kades Terjerat Narkoba, Pemkab Lebak Belum Bisa Beri Sanksi

Ilustrasi narkoba. (Dok: liputan6)
Ilustrasi narkoba. (Dok: liputan6)

LEBAK, TitikNOL – Usai di tangkap oleh polisi beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Kecamatan Cileles, Udin Saprudin belum mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Lebak. Itu disebabkan, mereka tengah menunggu hasil proses hukum terhadap oknum Kades tersebut.

“Benar, Udin Saprudin yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Pandeglang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memang tercatat menjabat Kades di Mekarjaya. Soal sanksi apa yang akan diberikan terhadap aparatur yang berurusan dengan hukum, kami masih menunggu hasil keputusan proses hukumnya,” kata Kepala bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Lingga Sagara, Rabu (4/1/2017).

Kata Lingga Sagara, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan Nomor 6/2014 dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2015 tentang Desa, jabatan Kades baru bisa dicopot atau diberhentikan setelah adannya putusan hukum atau inkrah.

Oleh karena itu, mengacu pada aturan tersebut pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum adanya keputusan hukum atas persoalan hukum yang sedang dihadapi oknum tersebut.

“Kita tunggu keputusan hukumnya, setelah itu baru kita jatuhkan sanksi. Ya itu sudah aturannya,” ucapnya.

Dijelaskan, Udin merupakan salah satu Kades terpilih pada proses Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 30 Agustus 2015 dan dilantik Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya bersama 264 kades lainnya pada Sabtu (5/9/2015). Pihaknya berharap kasus penyalahgunaan narkoba tidak terulang dan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Ini harus jadi pelajaran agar tidak lagi terulang. Bukan cuma mencoreng nama baiknya, tapi nama Kabupaten Lebak juga ikut jelek karena ulah oknum seperti itu," katanya.

Untuk diketahui, oknum Kades Mekarjaya, Kecamata Cileles, Udin Saprudin ditangkap aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pandeglang, di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu (28/12/2016) lalu.

Orang nomor satu di desa Mekarjaya itu, ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial YH warga Kabupaten Lebak diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (Gun/Rif)

Komentar