Senin, 21 April 2025

Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu, 13 Paket Siap Edar Diamankan

Ilustrasi. (Dok: Medialampung)
Ilustrasi. (Dok: Medialampung)

SERANG, TitikNOL - Dua pengedar narkotika jenis sabu dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket.

Tersangka OS (29) ditangkap di rumahnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande pada tanggal 7 Januari 2020. Sedangkan tersangka NS (22), warga Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, ditangkap di pinggir jalan saat menunggu konsumen pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua tersangka pengedar ini, didapat barang bukti 13 paket plastik bening diduga berisi sabu. 8 paket didapat dari tersangka OS, sedangkan 5 paket lainnya didapat dari tersangka NS. Meski demikian, kedua tersangka bukan dari jaringan yang sama," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Kapolres mengatakan, keberhasilan penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu, tidak terlepas dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang mendapat informasi, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

"Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka ditangkap di rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumennya tidak jauh dari rumahnya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Kata Kapolres, untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, harus ada peran aktif dari masyarakat.

"Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena sangat berbahaya. Saya tenegaskan, Polres Serang akan menindak tegas tanpa pandang siapapun, meskipun hanya sebatas pemakai. Laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman," pintanya.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka OS mendapatkan sabu dari bandar asal warga Jakarta. Sedangkan NS, membeli saabu dari warga Tangerang. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas bandar. Sebab, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer.

"Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi kedua tersangka ini tidak mengenal lebih dekat si penjual dan juga bukan dari jaringan yang sama," terang Trisno.

Kasat menerangkan, kedua tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis terlarang ini. Bisnis jual beli sabu dilakoni baru sebulan, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual, tersangka juga dapat menggunakan secara gratis dari dagangannya.

"Pengakuannya baru sebulan menjual, motifnya karena ekonomi. Selain menjual, kedua tersangka juga sebagai pemakai," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Har/TN1)

Komentar