Senin, 21 April 2025

Polres Cilegon Tangkap Sindikat Narkoba, Satu Tersangka Tewas Ditembak

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin press confrence pengungkapan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin press confrence pengungkapan kasus narkoba. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota Cilegon, berhasil menangkap tiga sindikat peredarab narkoba jenis sabu-sabu asal Sumatera.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar.

Satu dari tiga tersangka yaitu MS, tewas setelah ditembak karena berusaha merebut senjata petugas yang melakukan penangkapan.

Pengungkapkan kasus yang tergolong besar ini berawal dari informasi yang didapat dari informan, bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari daerah Sumatera, yang dikirim menggunakan transportasi bus melalui Penyeberangan Merak dan diduga akan transit di daerah Cilegon.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan untuk mengetahui paket tersebut dikirim dengan menggunakan bus apa dan tujuan mana serta transit dimana.

Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar jam 04.00 WIB diketahui, bahwa di rumah makan Kaffie yang berada lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, terdapat 2 dua buah peti kayu berisikan buah Alpukat dan peti kayu berisikan buah Semangka, yang dititipkan oleh awak bus Mukhlis Raya ke rumah makan Kaffie.

"Mengetahui informasi tersebut, kemudian anggota kita melakukan pengecekan dan diketahui pada bagian bawah dalam paket peti kayu berisikan buah Alpukat yang sudah membusuk tersebut terdapat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada awak media saat dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Setelah mengamankan paket yang berisi sabu-sabu kata Kapolres, pihaknya langsung membuat Satgas yang terdiri dari tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon dengan dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk segera melakukan pengejaran terhadap tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut dengan berbekal informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli ITE.

Pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira jam 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE di rumahnya di Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian tidak lama berselang sekira Jam 16.15 WIB, dilakukan pengejaran terhadap tersangka MS yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka ZE. Namun tersangka MS berhasil melarikan diri.


Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekira jam 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.

"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 13 paket berlakban yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan 13,8 kilogram.

"Selain mengamankan sabu-sabu, kita juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU dan tiga unit handphone milik ketiga tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ardi/TN1).

Komentar