SERANG, TitikNOL - Polisi ungkap balas dendam menjadi motif puluhan pemuda yang viral memamerkan senjata tajam (Sajam) di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang.
Sejauh ini, baru 10 pemuda yang diringkus pihak kepolisian dari puluhan pemuda yang mengacungkan senjata tajam memblokade perempatan Ciceri. Mereka berinisial E, K, MR, A, AA, I, D, F, A dan N. Para pemuda itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Berhasil mengamankan 10 orang kelompok geng motor. Sekitar dua bulan lalu, menurut keterangan yang sudah kita amankan, mereka akan melakukan aksi balas dendam, karena ada anggota kelompoknya, yaitu kelompok Kemang, yang akan dianiaya atau di bacok," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Viral, Video Puluhan Pemuda Bermotor Bawa Senjata Tajam Blokade Perempatan Ciceri
Ia menjelaskan, video yang viral mengacungkan senjata tajam itu merupakan aksi terakhir setelah mencari anggota geng motor yang mengancam rekannya dibacok. Komando kumpul melalui komunikasi whatsapp grup berna All Start Serang Timur.
"Merespon dari kejadian tersebut, mereka merencanakan balas dendam, hasil komunikasi melalui medsos, ada group Medsos, namanya All Star. Kemudian mereka berjanji berkumpul di wilayah Kemang, Pukul 01.00 WIB, kemudian bergerak ke SMP 16, sudah bertemu dengan gabungan dari beberapa geng motor, jadi ada lima geng motor bergabung," jelasnya.
"Kemudian dari lokasi tersebut menuju daerah kilasah atau Kasemen, niatnya mencari dan melakukan balas dendam terhadap lima kelompok geng motor juga. Kemudian lanjut ke trondol yang sama-sama kita lihat ada di perempatan lampu merah Ciceri, disitu mereka mengacung acungkan senjata, tapi tidak ketemu dengan yang dituju, akhirnya mereka membubarkan diri," tambahnya.
Ia mengaku masih memburu keterlibatan pemuda lainnya. Mengingat, sudah ada 26 identitas yang telah terdeteksi.
"Sementara yang kita amankan 10 orang. Yang diduga sebagai mengajak atau menghasut, ada satu orang atas inisial A. Saat ini masih kita buru, yang sudah terindentifikasi ada 36 orang, tersisa 26 orang lagi. Akan terus berkembang lagi. Karena berdasarkan keterangan sekitar 100 orang," terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, Perda nomor 1 tahun 2021, termasuk undang undang darurat 1251, karena tidak semuanya membawa Sajam. (SON/TN2)