LEBAK, TitikNOL – Tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Lebak, memeriksa dua oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bertugas di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Dari informasi yang diperoleh, kedua oknum pendamping PKH tersebut berinisial ARN dan DDN. Pemeriksaan terhadap keduanya terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) dana PKH tahun 2015 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Tata Subita, Kepala Bidang (Kabid) Sosial pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat dimintai konfirmasi oleh TitikNOL membenarkan, bahwa kedua oknum pendamping PKH di kecamatan Warunggunung tengah menjalani proses hukum.
"Iya saya mendengar kedua pendamping itu sudah diperiksa pihak penyidik polres soal dugaan pungli dana PKH. ARN memang sudah mengundurkan diri dari pendamping PKH, tapi DDN sepertinya masih aktif di pendamping," ujar Tata, Jumat (28/10/2016) kemarin.
Terpisah, Iswadi, Koordinator Kabupaten (Korkab) pada Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kabupaten Lebak, tidak membantah adanya permasalahan yang melibatkan kedua pendamping PKH di kecamatan Warunggunung yang tengah ditangani pihak penyidik unit Tipikor Polres Lebak.
Disinggung soal ARN sudah mengundurkan diri dari pendamping PKH, Iswadi pun membenarkan hal tersebut.
"Surat tugas ditanda tangan tanggal 23 September 2016, sedangkan ARN mengundurkan diri tanggal 19 Septeber 2016. Otomatis nama yang bersangkutan tidak masuk dalam surat tugas sebagai pendamping PKH 2016," ujar Iswadi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, ARN saat dimintai konfirmasi, dirinya tak membantah jika sudah menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah serahkan ke pihak yang berwajib," ujar ARN melalui pesan singkatnya. (Gun/red)