SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol mengaku sejak menjabat sebagai Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), mempunyai kewajiban memberikan dana pendampingan kepada DPRD Banten.
“Ada kewajiban memberikan dana pendampinging. Waktu itu saya memberikan, mengacu pada permintaan oleh salah satu anggota dewan. Saya hanya memberikan pada saat diintruksikan saja,” kata Ricky saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim M Sainal, di Pengadilan Tipior Serang, Selasa (5/4/2016).
Saat ditanya sumber uangnya, Ricky menjawab dari dana pribadinya dan uang dari biaya oprasional perusahaan yakni PT BGD.
“Memang tidak ada untungnya atau ruginya. Saya hanya menjalani itu (permintaan uang dari dewan), karena dalam pikiran saya, saya memberikan tidak ada kepentingan apa-apa,” ujarnya.
Namun dirinya mengelak, bahwa pemberian uang tersebut bukan untuk uang suap pembentukan Bank Banten, hanya saja pemberian uang pendamping untuk perjalanan kunjungan kerja saja.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ricky Tampinongkol Terbukti Menyuap
“Memang ada percakapan, tapi percakapan dikait kaitakan seolah dengan pembentukan bank banten, karna sepengetahuan saya Bank Banten pasti berdiri karna sudah ada perda nya,” jelasnya. (Ros/red)