SERANG, TitikNOL - Nunung Nurhidayat pemilik gudang dalam kasus penyelundupan ganja seberat 1,6 ton, divonis 15 tahun penjara. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/8/2016).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 jo pasal 113 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Nunung Nurhidayat dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 Miliyar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan penjara," ungkap ketua majelis hakim Rina.
Sebelum menjatuhkan hukuman, menurut Rina telah dipertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Seludupkan Ganja 1.6 Ton, Pemuda di Serang Divonis Seumur Hidup
Untuk diketahui, terdakwa merupakan pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan ganja seberat 1.6 ton.
Usaha penyelundupan itu bermula saat Muhamad Badri (terpidana seumur hidup) dihubungi Darmin melalui telepon pada 29 Desember 2015 lalu. Darmin menawari Muhamad Badri mengangkut dan menyembunyikan ganja.
Sesuai percakapan, Muhamad Badri berangkat menuju Merak, Kota Cilegon. Darmin kemudian arahkan Muhamad Badri menuju pintu tol Gerem.
Saat Muhamad Badri sampai di lokasi, telah ada sebuah mobil dump truck warna merah berisi 35 karung berisi ganja. Muhamad Badri langsung mengendarai mobil tersebut menuju arah Serang.
Di tengah perjalanan, Muhamad Badri ditelepon oleh Darmin bahwa masih sisa sepuluh karung yang belum diangkut.
Muhamad Badri kemudian menghubungi Herman Wahyudi (terpidana seumur hidup) supaya mengambil sisa 10 karung ganja di Merak menggunakan Mobil Pick-up milik Uti Mukti. Herman Wahyudi mengajak Asep (DPO), Malik dan Jablay.
Setiba di lokasi, Herman Wahyudi cs memindahkan 10 karung ganja ke dalam bak Pick-up. Ganja itu lalu dibawa menuju Serang.
Kendaraan yang dibawa Herman Wahyudi sampai di lokasi gudang milik Nunung Hidayat di Kampung Cikalahang Lendeuh, Desa Pabuaran. Di lokasi sudah ada Irwansyah dan Nunung.
Herman Wahyudi memerintahkan Irwansyah membantu membongkar muatan Pikap itu ke dalam gudang.
Selesai memindahkan, Herman Wahyudi mengawal truk pengangkut 35 karung ganja dari depan SMP Negeri 1 Pabuaran menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kampung Cikahalang Landeuh. Truk itu lalu dikemudikan Asep di depan SMP Negeri 1 Pabuaran.
Mereka mengawal truk menuju rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Di gudang tersebut, Nunung dan Irwansyah sudah menunggu kedatangan truk pengangkut ganja. Kelima orang itu langsung menurunkan ganja yang dikemas dalam 35 karung dari bak truk. (Tisna/quy)