SERANG, TitikNOL - Menindaklanjuti keputusan akan adanya pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN Pemprov Banten, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Banten berencana menyurati pihak bank untuk meminta permohonan relaksasi/keringanan tunggakan ASN yang memiliki kredit.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, ada 80 persen ASN yang bekerja di Pemprov Banten memiliki tunggakan kepada beberapa bank. Agar mengurangi beban, pihaknya berinisiatif untuk menyurati bank agar memberikan relaksasi.
“Per-OPD ada data karena harus ada rekomendasi dari Kepala OPD. Kurang lebih 80 persen semua ASN punya tunggakan. Rencananya hari senin, sekarang sudah disiapkan. Ditandatangani Sekda,” katanya saat dihubungi TitikNOL, Jumat (26/06/2020).
Ia menuturkan, kebijakan itu dibuat untuk merespon kebijakan Pemerintah Pusat melalui OJK, agar Bank memberikan relaksasi bagi nasabah yang melakukan pinjaman.
Teknis permohonannya kata dia, bank diminta untuk memberikan tenggat waktu yang leluasa bagi ASN yang memiliki tunggakan atau hanya membayar bunga saja. Mengingat, kondisi di masa pandemi berpengaruh pada pendapatan.
“Soal bank ini nanti kami akan surati ke bank-bank yang tempat kredit ASN supaya mereka melakukan relaksasi. Itukan sudah sesuai pemerintah pusat melalui OJK, bahwa relaksasi bisa dilakukan dengan cara bayar bunga dulu atau waktunya diperpanjang,” tuturnya.
Baca juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Pemprov Banten akan Dipotong 50 Persen
Ia menjelaskan, kebijakan ini diputuskan, sebagai tindaklanjut dari Pemprov yang akan memotong 50 persen Tukin para ASN. Kondisi itu disebabkan, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten sangat turun signifikan.
Ditambah, APBD yang ada difokuskan untuk penanganan Covid 19. Anggaran belanja ASN dan kegiatan pun diputus dan dialokasikan terhadap belanja alat kesehatan.
“Kami umum saja, bahwa kebijakan Pemprov karena situasi kinerja di rumah tidak optimal, banyak anggaran yang dihapus. Asesment turun, terus PAD turun, banyak pengeluaran untuk covid. Karena berpihak ke rakyat, ya belanja pegawai dikurangi,” jelasnya.
Nantinya, surat permohonan permintaan relaksasi itu sebagai bahan pertimbangan pihak bank untuk memberikan kebijakan keringanan pembayaran tunggakan para ASN yang bekerja di Pemprov Banten.
“Dijadikan acuan ASN untuk mengajukan relaksasi dan pertimbangan bank dalam mengambil kebijakan. Karena kalau tidak mengambil kebijakan piutang, mereka bersalah. Bentuk surat permintaan. Semua bank kami surati,” tukasnya. (ADV)